1. Pendahuluan
Pengertian SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan memiliki masa berlaku tertentu.
Fungsi dan Kegunaan SKCK
SKCK memiliki berbagai fungsi, antara lain:
- Keperluan administrasi kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
- Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan, seperti beasiswa atau sekolah di luar negeri.
- Pembuatan visa atau perjalanan ke luar negeri untuk tujuan tertentu.
- Keperluan pencalonan dalam pemilihan jabatan publik seperti kepala desa, anggota legislatif, atau pejabat negara.
- Syarat dalam proses adopsi anak dan keperluan hukum lainnya.
Pentingnya Memahami Syarat dan Proses Pembuatan SKCK
Mengurus SKCK membutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan tertentu. Oleh karena itu, pemohon perlu memahami syarat yang harus dipenuhi serta memilih jalur pembuatan yang paling sesuai, apakah melalui Polsek, Polres, atau secara online. Dengan memahami prosedur yang benar, pemohon dapat menghindari kendala atau keterlambatan dalam proses pengurusan SKCK.
2. Syarat Umum Membuat SKCK
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah sebagai bukti identitas tambahan.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, dan tidak memakai kacamata.
- Sidik jari yang diambil di kantor kepolisian setempat (bisa dilakukan saat pembuatan SKCK).
Syarat Usia dan Kewarganegaraan
- Minimal usia untuk membuat SKCK adalah 17 tahun, sesuai dengan kepemilikan KTP.
- Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan SKCK dengan persyaratan yang berbeda.
Perbedaan Syarat untuk WNI dan WNA
- Warga Negara Indonesia (WNI):
- Menggunakan KTP dan KK sebagai identitas utama.
- Bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres sesuai domisili.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Memerlukan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau institusi yang bertanggung jawab.
- Wajib menyertakan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Pengurusan SKCK dilakukan di Mabes Polri atau Polres tertentu yang ditunjuk.
Dengan memahami syarat umum ini, pemohon dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pengajuan SKCK.
3. Syarat Membuat SKCK Berdasarkan Keperluan
SKCK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, dan masing-masing tujuan memiliki persyaratan tambahan tertentu. Berikut adalah rincian syarat berdasarkan kebutuhan pemohon:
SKCK untuk Keperluan Kerja
Digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau perusahaan swasta.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Surat pengantar dari perusahaan (jika diperlukan).
SKCK untuk Keperluan Pendidikan
Biasanya dibutuhkan untuk mendaftar di perguruan tinggi, mengikuti beasiswa, atau melanjutkan studi ke luar negeri.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Surat pengantar dari sekolah atau kampus (jika diminta).
SKCK untuk Keperluan Administrasi Pemerintahan
Dibutuhkan untuk pencalonan dalam jabatan publik, seperti calon kepala desa, anggota legislatif, atau pegawai negeri.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Surat pengantar dari instansi terkait (jika diperlukan).
4. SKCK untuk Keperluan Lainnya
SKCK juga diperlukan untuk beberapa keperluan khusus, seperti pindah kewarganegaraan, adopsi anak, atau keperluan hukum lainnya.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Dokumen tambahan sesuai keperluan:
- Untuk pindah kewarganegaraan → Surat rekomendasi dari kedutaan atau instansi terkait.
- Untuk adopsi anak → Surat pengantar dari Dinas Sosial atau instansi terkait.
Memahami syarat SKCK berdasarkan keperluan akan membantu pemohon dalam menyiapkan dokumen dengan tepat, sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah dan cepat.
Cara Membuat SKCK di Berbagai Tempat
SKCK dapat dibuat di berbagai tingkatan kepolisian, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online. Berikut adalah prosedur lengkapnya:
Cara Membuat SKCK di Polsek
SKCK di Polsek biasanya digunakan untuk keperluan lokal, seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau administrasi tertentu dalam lingkup daerah.
Proses Pembuatan SKCK di Polsek:
- Datang ke Polsek sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
- Melakukan perekaman sidik jari (jika belum pernah dilakukan).
- Verifikasi data dan pemeriksaan berkas oleh petugas kepolisian.
- Melakukan pembayaran biaya SKCK sesuai tarif yang berlaku.
- Menunggu pencetakan SKCK, biasanya bisa selesai dalam sehari.
Cara Membuat SKCK di Polres
SKCK di Polres digunakan untuk keperluan lebih luas, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah, mengurus visa, atau kepentingan hukum lainnya.
Proses Pembuatan SKCK di Polres:
- Datang ke Polres sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan.
- Melakukan perekaman sidik jari di bagian Identifikasi Kepolisian.
- Verifikasi data dan pemeriksaan berkas oleh petugas.
- Melakukan pembayaran biaya SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menunggu pencetakan SKCK, biasanya bisa diambil pada hari yang sama.
Proses Pembuatan SKCK Secara Online
Bagi yang ingin mengurus SKCK dengan lebih praktis, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK online melalui website resmi.
Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online:
- Akses website resmi SKCK Online: https://skck.polri.go.id
- Pilih menu “Formulir Pendaftaran” dan isi data diri dengan lengkap.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
- Pilih lokasi pengambilan SKCK, bisa di Polsek atau Polres sesuai domisili.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK secara online melalui metode yang tersedia.
- Tunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak kepolisian.
- Ambil SKCK di kantor kepolisian yang dipilih atau pilih opsi pengiriman SKCK (jika tersedia).
Proses Pembuatan SKCK Secara Offline
Bagi pemohon yang tidak bisa mengakses layanan online, SKCK tetap bisa dibuat secara manual dengan datang langsung ke kantor kepolisian.
Langkah-langkah Pembuatan SKCK Offline:
- Siapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke Polsek atau Polres.
- Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran SKCK.
- Lakukan perekaman sidik jari (jika belum pernah dilakukan).
- Serahkan dokumen dan formulir ke petugas untuk diverifikasi.
- Bayar biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan.
- Tunggu proses pencetakan SKCK, biasanya selesai dalam hari yang sama.
Baik pembuatan SKCK secara online maupun offline memiliki kelebihan masing-masing. Jika ingin lebih cepat dan praktis, SKCK online adalah pilihan terbaik. Namun, bagi yang belum familiar dengan sistem online, mengurus langsung di Polsek atau Polres tetap menjadi pilihan yang valid.
5. Syarat Khusus dalam Pembuatan SKCK
Dalam beberapa kasus tertentu, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk membuat atau memperpanjang SKCK. Berikut adalah rincian syarat khusus berdasarkan situasi tertentu:
Syarat Membuat SKCK dengan KTP Luar Daerah
Pemohon yang memiliki KTP dari luar daerah tempat pengurusan SKCK tetap bisa mengurus SKCK, tetapi dengan beberapa dokumen tambahan.
Dokumen yang diperlukan:
✅ Fotokopi KTP dari daerah asal.
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅ Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
✅ Surat pengantar dari kelurahan atau domisili tempat tinggal saat ini.
✅ Surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan (jika diminta).
Catatan:
- Pengurusan SKCK bisa dilakukan di Polres atau Mabes Polri tergantung kebutuhan.
- Jika SKCK digunakan untuk keperluan tertentu, pastikan menyesuaikan dengan kebijakan instansi yang memerlukannya.
Syarat Membuat SKCK Baru
SKCK baru dibuat bagi pemohon yang belum pernah memiliki SKCK sebelumnya atau yang masa berlakunya telah habis lebih dari 1 tahun.
Dokumen yang diperlukan:
✅ Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅ Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
✅ Melakukan perekaman sidik jari di kantor kepolisian.
Catatan:
- Perekaman sidik jari wajib dilakukan untuk pemohon SKCK baru.
- Pengajuan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, atau Mabes Polri tergantung kebutuhan.
Syarat Memperpanjang SKCK
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan tanpa perlu perekaman sidik jari ulang.
Dokumen yang diperlukan:
✅ SKCK lama yang asli (jika masih ada).
✅ Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅ Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
✅ Surat pengantar dari kelurahan (jika diminta).
Catatan:
- Jika SKCK lama sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun, pemohon harus mengajukan SKCK baru.
- Proses perpanjangan biasanya lebih cepat dibandingkan pembuatan baru.
Syarat Membuat SKCK Jika Diwakilkan
Dalam situasi tertentu, pemohon bisa mewakilkan seseorang untuk mengurus SKCK atas namanya. Namun, ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan.
Dokumen yang diperlukan:
✅ Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon.
✅ Fotokopi KTP pemohon dan perwakilan yang mengurus.
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
✅ Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir pemohon.
✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
✅ SKCK lama (jika melakukan perpanjangan).
✅ Perwakilan harus membawa KTP asli saat mengurus SKCK.
Catatan:
- Tidak semua kepolisian mengizinkan pengurusan SKCK melalui perwakilan, tergantung kebijakan setempat.
- Jika SKCK diperlukan untuk keperluan penting (misalnya pekerjaan atau administrasi pemerintahan), sebaiknya pemohon datang langsung untuk menghindari kendala.
Setiap kondisi memiliki syarat tambahan tertentu yang harus dipenuhi. Pemohon dengan KTP luar daerah, yang ingin memperpanjang SKCK, atau yang ingin diwakilkan, harus menyiapkan dokumen tambahan agar proses pengurusan berjalan lancar.
6. Biaya dan Masa Berlaku SKCK
Dalam pengurusan SKCK, terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain itu, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang jika masih diperlukan. Berikut adalah rincian biaya dan masa berlaku SKCK:
Rincian Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah sebagai berikut:
Jenis SKCK | Biaya (Rp) |
SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) | Rp30.000 |
SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) | Rp60.000 |
Cara Pembayaran:
- Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Mabes Polri.
- Jika mengurus SKCK secara online, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang tersedia di situs resmi SKCK Online.
Catatan:
- Biaya SKCK tidak dapat dikembalikan setelah proses pembayaran selesai.
- Hindari calo atau pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan dengan harga lebih mahal.
Masa Berlaku SKCK dan Prosedur Perpanjangan
Masa Berlaku SKCK
- SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, pemohon bisa mengajukan perpanjangan SKCK.
Prosedur Perpanjangan SKCK
- Persiapkan dokumen yang diperlukan:
✅ SKCK lama yang asli (jika masih ada).
✅ Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅ Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
✅ Surat pengantar dari kelurahan (jika diminta oleh kepolisian setempat). - Datang ke kantor kepolisian tempat penerbitan SKCK sebelumnya (Polsek, Polres, atau Mabes Polri).
- Serahkan berkas ke petugas SKCK untuk diverifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK sesuai tarif yang berlaku.
- Tunggu proses pencetakan SKCK baru. Biasanya, perpanjangan SKCK bisa selesai dalam hari yang sama jika tidak ada kendala.
Catatan:
- Jika SKCK telah kadaluarsa lebih dari 1 tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, termasuk melakukan perekaman sidik jari ulang.
- Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK sebelumnya.
- Biaya SKCK: Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.
- Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Perpanjangan SKCK bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis tanpa perlu perekaman sidik jari ulang.
- Jika SKCK sudah lebih dari 1 tahun kadaluarsa, pemohon harus mengurus SKCK baru.
7. Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembuatan SKCK
Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan efisien, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah tips penting, kesalahan umum yang harus dihindari, serta cara mempercepat proses pembuatan SKCK.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
🔴 Tidak membawa dokumen yang lengkap
Banyak pemohon mengalami penundaan karena tidak membawa persyaratan lengkap, seperti fotokopi KTP, KK, atau pas foto. Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan sebelum datang ke kantor kepolisian.
🔴 Salah ukuran atau warna latar pas foto
SKCK memerlukan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Jika warna atau ukuran tidak sesuai, proses bisa tertunda.
🔴 Tidak membawa SKCK lama saat perpanjangan
Bagi yang ingin memperpanjang SKCK, wajib membawa SKCK lama. Jika hilang, pemohon harus membuat SKCK baru dari awal.
🔴 Mengurus SKCK di kantor yang salah
SKCK memiliki tingkat kewenangan berbeda (Polsek, Polres, hingga Mabes Polri). Pastikan mengurus di tempat yang sesuai dengan kebutuhan agar tidak ditolak.
🔴 Datang terlalu siang
Pelayanan di kepolisian biasanya memiliki jam operasional terbatas. Jika datang terlalu siang, ada kemungkinan antrean sudah penuh atau pelayanan sudah tutup.
🔴 Tidak melakukan perekaman sidik jari untuk SKCK baru
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK, perekaman sidik jari wajib dilakukan di kepolisian. Tanpa sidik jari, SKCK tidak bisa diterbitkan.
Perbedaan Prosedur di Beberapa Daerah
⚠ Variasi persyaratan administrasi
Di beberapa daerah, ada kebijakan tambahan seperti surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan sebelum membuat SKCK. Sebaiknya tanyakan dulu ke kantor kepolisian setempat.
⚠ Perbedaan waktu penyelesaian
Di daerah perkotaan yang lebih ramai, pembuatan SKCK bisa memakan waktu lebih lama dibanding daerah pedesaan. Jika ingin proses cepat, datang lebih pagi dan hindari hari-hari sibuk.
⚠ Perbedaan layanan online dan offline
Beberapa daerah sudah menerapkan layanan SKCK online, sedangkan daerah lain masih mengharuskan pengurusan secara langsung. Cek situs resmi SKCK Polri sebelum mengurus.
Cara Mempercepat Proses Pembuatan SKCK
✅ Gunakan Layanan Online (Jika Tersedia)
Jika daerah Anda mendukung pengajuan SKCK online, manfaatkan layanan ini untuk mengisi data terlebih dahulu. Ini akan menghemat waktu saat datang ke kantor kepolisian.
✅ Siapkan Semua Dokumen dalam Bentuk Asli dan Fotokopi
Bawa fotokopi dan dokumen asli agar tidak perlu bolak-balik saat verifikasi.
✅ Datang Pagi dan Pilih Hari yang Tepat
Hindari hari Senin atau setelah hari libur karena biasanya pelayanan lebih ramai. Datang pagi untuk menghindari antrean panjang.
✅ Pastikan Sidik Jari Sudah Direkam Sebelumnya (Jika Perpanjangan)
Jika sudah pernah merekam sidik jari untuk SKCK sebelumnya, biasanya tidak perlu rekam ulang, sehingga proses lebih cepat.
✅ Gunakan Surat Kuasa Jika Tidak Bisa Hadir
Jika tidak bisa datang sendiri, pastikan perwakilan membawa surat kuasa bermaterai dan dokumen lengkap agar pengurusan tetap lancar.
8. Kesimpulan
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, administrasi pemerintahan, hingga pindah kewarganegaraan. Proses pembuatannya cukup sederhana, tetapi memerlukan kelengkapan dokumen dan pemilihan jalur pengurusan yang tepat.
1. Ringkasan Singkat Mengenai Pembuatan SKCK
- SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, atau Mabes Polri sesuai dengan kebutuhan pemohon.
- Persyaratan utama meliputi KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, pas foto, dan perekaman sidik jari (untuk SKCK baru).
- Biaya SKCK untuk WNI adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp60.000.
- Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
2. Pentingnya Mempersiapkan Dokumen dengan Lengkap
Agar proses berjalan lancar, pemohon harus mempersiapkan semua dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi. Kesalahan seperti lupa membawa pas foto, KTP luar daerah tanpa surat domisili, atau tidak membawa SKCK lama saat perpanjangan dapat menghambat proses pengurusan.
3. Rekomendasi Memilih Jalur Pembuatan SKCK (Online atau Offline)
🔹 Pembuatan SKCK Online
✔ Cocok bagi yang ingin mengisi data lebih cepat dan mengurangi waktu antrean.
✔ Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank.
✔ Pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
🔹 Pembuatan SKCK Offline
✔ Cocok bagi yang kurang familier dengan sistem online atau berada di daerah yang belum mendukung layanan online.
✔ Proses dilakukan langsung di kantor polisi dari awal hingga akhir.
✔ Pastikan datang pagi untuk menghindari antrean panjang.
Kesimpulan Akhir
Demikian bacaankita menyajikan tips membuat SKCK. Membuat SKCK bukanlah proses yang sulit jika semua persyaratan sudah disiapkan dengan baik. Pemohon hanya perlu memilih jalur pengurusan yang paling sesuai, baik online maupun offline, agar proses berjalan lebih cepat dan efisien.
Dengan memahami syarat, prosedur, serta tips yang telah dibahas, Anda bisa mengurus SKCK dengan mudah dan tanpa hambatan. 😊