Skip to content

Bacaankita

Sumber artikel edukasi, keuangan, kesehatan, parenting, religi, teknologi dan lirik lagu favorit Anda

Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Finance
  • Health
  • Parenting
  • Lirik Lagu
  • Religi
    • Bacaan Dzikir
    • Bacaan Khutbah Jumat
    • Bacaan Sholat
      • Sholat Tasbih
    • Bacaan Sholawat
  • Teknologi
  • Download
Menu
Masterizin IMB

Perbedaan IMB dan PBG: Mana yang Berlaku di 2025?

Posted on Desember 23, 2025

Kalau Anda pernah mengurus izin mendirikan rumah atau bangunan, pasti sudah familiar dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun sejak 2021, pemerintah resmi menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Banyak orang masih bingung: apa bedanya IMB dan PBG? Apakah IMB masih berlaku di tahun 2025? Atau semua bangunan wajib pakai PBG?

Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana perbedaan keduanya, aturan terbaru, serta apa yang harus dilakukan pemilik bangunan agar tetap legal.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Perbedaan IMB dan PBG


Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu IMB?
  • Apa Itu PBG?
  • Perbedaan IMB dan PBG
  • Mana yang Berlaku di 2025?
  • Kenapa Perubahan IMB ke PBG Dilakukan?
  • Tantangan di Lapangan
  • Penutup
    • Sebarkan ini:
    • Posting terkait:

Apa Itu IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum seseorang mendirikan atau merenovasi bangunan.

Fungsinya adalah untuk memastikan:

  • Bangunan sesuai rencana tata ruang daerah.

  • Konstruksi memenuhi standar teknis.

  • Legalitas rumah atau gedung diakui hukum.

Singkatnya, IMB adalah “izin membangun” yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi.


Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah aturan baru yang menggantikan IMB sejak diterbitkannya PP No.16 Tahun 2021.

Fungsinya serupa dengan IMB, tetapi lebih menekankan pada persetujuan desain teknis bangunan agar sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang.

Jadi, PBG bukan hanya izin membangun, tetapi persetujuan atas rencana teknis bangunan yang diajukan pemilik.


Perbedaan IMB dan PBG

AspekIMB (Izin Mendirikan Bangunan)PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
FokusIzin mendirikan atau merenovasi bangunanPersetujuan rencana teknis bangunan
Dasar HukumPerda & aturan lama (hingga 2021)PP No.16 Tahun 2021 & aturan turunan
ProsesAjukan izin sebelum membangunAjukan persetujuan desain bangunan
KewajibanWajib untuk semua bangunan sebelum 2021Wajib untuk semua bangunan baru sejak 2021
DokumenSertifikat tanah, denah, retribusiSertifikat tanah, gambar teknis lengkap, OSS
OutputSurat izin resmi (IMB)Dokumen persetujuan resmi (PBG)

Dari tabel di atas, terlihat bahwa IMB lebih fokus pada izin, sedangkan PBG lebih detail pada aspek teknis bangunan.


Mana yang Berlaku di 2025?

  • IMB lama masih sah. Jika Anda sudah punya IMB sebelum 2021, dokumen itu tetap berlaku sebagai bukti legalitas bangunan.

  • PBG wajib untuk bangunan baru. Mulai 2021, semua bangunan baru harus menggunakan PBG.

  • Konversi IMB ke PBG. Jika ada renovasi besar, bangunan dengan IMB lama bisa diminta untuk menyesuaikan ke PBG.

Jadi di 2025, yang berlaku adalah PBG untuk pengajuan baru, sementara IMB lama tetap diakui sepanjang bangunan tidak berubah fungsi atau bentuk.

Arsitek menjelaskan perbedaan IMB dan PBG ke klien


Kenapa Perubahan IMB ke PBG Dilakukan?

  1. Menyederhanakan proses perizinan dengan sistem OSS/SIMBG online.

  2. Meningkatkan keselamatan karena dokumen teknis diperiksa lebih detail.

  3. Menyatukan aturan supaya seragam di seluruh Indonesia.

  4. Mendukung investasi dengan kepastian hukum yang lebih jelas.


Tantangan di Lapangan

  • Banyak orang masih bingung perbedaan IMB dan PBG.

  • Tidak semua daerah siap dengan sistem digital (OSS/SIMBG).

  • Dokumen teknis PBG lebih detail, seringkali membuat pemilik awam kewalahan.

Oleh karena itu, banyak pemilik bangunan akhirnya memilih menggunakan jasa konsultan perizinan agar lebih cepat dan aman.

Arsitek menjelaskan perbedaan IMB dan PBG ke klien


Penutup

Perbedaan IMB dan PBG terletak pada fokusnya: IMB adalah izin membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan desain teknis bangunan.

Di tahun 2025, IMB lama tetap berlaku, tetapi semua pengajuan baru wajib menggunakan PBG. Jadi, kalau Anda mau membangun rumah atau gedung baru, pastikan sudah menyiapkan dokumen PBG sesuai aturan.

Dengan begitu, proyek Anda akan berjalan lancar, legal, dan aman dari masalah hukum.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Post Views: 7

Sebarkan ini:

Posting terkait:

  • Peran Penting Bidan

    Bidan Erat Kaitannya dengan Persalinan, Apa Tugasnya?

  • bahasa dan istilah di mobile legends ml lengkap

    10+Bahasa dan Istilah di Mobile Legends ML Lengkap: Biar Nggak Dikira Noob Pas Main Ranked

  • hp yang ada kamera 05 ultra wide

    HP yang Ada Kamera 05 Ultra Wide: Solusi Buat Foto Lebih Luas Tanpa Mundur Selangkah Pun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Post

  • javafx Java FX sebagai Platform Trading Online …
    Januari 11, 2026
  • Peran Penting Bidan Bidan Erat Kaitannya dengan Persalinan, …
    Januari 4, 2026
  • bahasa dan istilah di mobile legends ml lengkap 10+Bahasa dan Istilah di Mobile Legends …
    Desember 30, 2025
  • hp yang ada kamera 05 ultra wide HP yang Ada Kamera 05 Ultra Wide: Solusi…
    Desember 30, 2025
  • Rekomendasi Situs Download Film 10 Rekomendasi Situs Download Film Indon…
    Desember 30, 2025
Seedbacklink
shalawat badar
Bacaankita.com menyajikan berbagai bacaan sholat, sholawat, lirik lagu, serta artikel umum terkini. Temukan informasi dan inspirasi terbaru untuk kehidupan sehari-hari dengan mudah dan praktis di sini.

Halaman Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak 
  • Ketentuan Layanan
  • Privacy Policy

Most Viewed Posts

  • Download Driver Epson L360 Gratis (Terbaru 2025): Solusi Mantap Buat Cetak-Cetak Tanpa Drama! (710)
  • Download Driver Epson L210 Gratis (Terbaru 2025) – Solusi Mantap Buat yang Lagi Pusing Printer Nggak Jalan! (661)
©2026 Bacaankita | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version